Widuri Agesty Jerat Penyebar Foto Katalog Alexis Pakai UU ITE

Selasa, 07 November 2017 | 14:18 WIB
Widuri Agesty Jerat Penyebar Foto Katalog Alexis Pakai UU ITE
Widuri Agesty laporkan akun penyebar foto dirinya dalam katalog hotel Alexis ke Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2017). [suara.com/Ismail
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Model Widuri Agesty melaporkan beberapa akun sosial media karena telah menyebar gambar dirinya berada dalam katalog perempuan yang bekerja di hotel Alexis.

"Jadi kedatangan kami hari ini, melaporkan sebuah akun yang menyebar luaskan katalog Alexis yang dimana dicantumkan beberapa foto Widuri, jadi seakan-seakan Widuri adalah pekerja Alexis," kata kuasa hukum Widuri, Krisna Murti, usai membuat laporan di Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Widuri bikin laporan itu karena merasa dirugikan dengan penyebaran foto dirinya dalam katalog tersebut.

Bahkan, beberapa pekerjaan yang sudah di depan mata jadi tertunda karena pihak rumah produksi meminta kejelasan hukum.

"Banyak banget (kerugian), ada beberapa PH (production house), kerjaan saya yang ke-pending," ungkap Widuri.

Namun, yang lebih menyakitkan adalah keluarga besarnya yang tidak terima foto dirinya masuk ke dalam katalog para pekerja hotel Alexis yang sudah dikenal sebagai hotel yang menyediakan perempuan-perempuan cantik untuk melayani lelaki.

"Yang paling terbesar pukulan besar untuk keluarga. Terutama ibu saya yang melahirkan anaknya ada di katalog. Itu kan jadi pukulan buat dia," lanjutnya.

Tonton video wawancara Widuri Agesty di Polda Metro Jaya:

Widuri dan kuasa hukumnya melaporkan beberapa akun, salah satunya adalah akun bernama Lucil, yang belum diketahui pemiliknya.

"Ada beberapa akun. Nanti didalami sama penyidik," ujar Krisna.

Akun penyebar foto Widuri dalam katalog terancam dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan dan pasal 28 ayat q jo pasal 45a ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik (ITE)

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI