Widuri Agesty Jerat Penyebar Foto Katalog Alexis Pakai UU ITE

Selasa, 07 November 2017 | 14:18 WIB
Widuri Agesty Jerat Penyebar Foto Katalog Alexis Pakai UU ITE
Widuri Agesty laporkan akun penyebar foto dirinya dalam katalog hotel Alexis ke Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2017). [suara.com/Ismail
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ada beberapa akun. Nanti didalami sama penyidik," ujar Krisna.

Akun penyebar foto Widuri dalam katalog terancam dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan dan pasal 28 ayat q jo pasal 45a ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik (ITE)

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI