"Ada beberapa akun. Nanti didalami sama penyidik," ujar Krisna.
Akun penyebar foto Widuri dalam katalog terancam dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan dan pasal 28 ayat q jo pasal 45a ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik (ITE)
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.