Divonis 4 Bulan Bui, Axel Matthew Bisa Langsung Bebas

Senin, 06 November 2017 | 20:08 WIB
Divonis 4 Bulan Bui, Axel Matthew Bisa Langsung Bebas
Jeremy Thomas dan Axel Matthew Thomas. [Instagram @jeremythomas_jt]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Axel Matthew Thomas divonis empat bulan penjara pada hari ini, Senin (6/11/2017) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Mengingat Axel sudah mulai ditahan sejak Juli 2017, putra Jeremy Thomas itu bisa langsung dibebaskan.

"Saya sebagai kuasa hukum juga belum tahu pastinya karena putusannya empat bulan, bukan bebas. Paling mulai besok pagi semuanya diurus terkait kebebasan Axel," kata kuasa hukum Axwl, Amin, saat disinggung soal itu usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Senada dengan Amin, ayahanda Axel, Jeremy Thomas, yang awalnya tak datang ke persidangan hari ini mengatakan besok pagi akan langsung mengurus kebebasan sang putra. Sebab, Axel harus melanjutkan pendidikannya di Amerika Serikat.

"Kita juga belum tahu kapan dibolehkan keluar, tapi kita akan urus karena anak ini harus melanjutkan kuliahnya yang proses daftar ulangnya jatuh pertengahan November. Yang jelas besok pagi semua akan diurus semua," ujarnya Jeremy.

Baca Juga: Axel Matthew Divonis 4 Bulan Penjara

Ihwal denda Rp20 juta yang juga dibebankan Axel dalam vonis tersebut, Jeremy memastikan bakal menunaikannya. "Kita tunaikan karena Axel harus segera keluar dari masalah ini. Kita tentu berupaya melakukan hal terbaik," katanya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam putusan ini, majelis hakim menilai Axel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penyalahgunaan psikotropika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI