Suara.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Axel Matthew digelar hari ini, Senin (6/11/2017) dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa tetap pada tuntutannya, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider satu bulan kurungan.
"Kami tetap menjatuhkan tuntutan penjara enam bulan kepada saudara Axel Thomas serta denda Rp 20 juta," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Jaksa kemudian menyinggung soal barang bukti berupa happy five. Menurutnya, barang bukti tersebut memang tak sampai ke tangan Axel lantaran sudah lebih dulu dibekuk.
"Barang bukti happy five yang dibawa Pascal (teman Axel) belum diserahkan karena sudah lebih dulu ditangkap. Sehingga barang bukti tidak sampai ke Axel," ujarnya.
Baca Juga: Tumben, Jeremy Thomas Absen di Sidang Axel Matthew, Kenapa?
Jaksa menambahkan, Axel juga telah membenarkan beberapa barang bukti yang diamankan sebagai milik pribadi. Karenanya, putra Jeremy dan Ina Thomas itu tetap dikenakan Pasal 60 ayat (5) juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Psikotropika.
Setelah jaksa membacakan repliknya, majelis hakim bertanya apakah pihak kuasa hukum terdakwa akan memberi tanggapan dan pembelaan lagi. Tim kuasa hukum yang diwakili Amin Sabhana mengatakan tak mau lagi menanggapi.
Majelis hakim kemudian menskors persidangan Axel dengan menunggu sidang enam tersangka lainnya. Majelis Hakim menyatakan sidang diberhentikan sementara sebelum pembacaan putusan dilakukan.
Di luar persidangan, Amin mengatakan ada kemungkinan putusan terhadap Axel akan dibacakan hari ini juga. "Tadi kan nggak ada ketukan palu. Ya bisa saja diskors untuk rapat musyawarah hakim," kata Amin.
Baca Juga: Sstt, Ada Celana Dalam Merek Ayu Ting Ting