Suara.com - Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, bersama Diego Maradona Tampubolon, terdakwa penyalahgunaan narkoba, didakwa membeli, menyimpan serta mengonsumsi ganja.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ello disebut terbukti memiliki ganja dengan berat 2,24 dan 2,18 gram, serta 1,1112 gram daun canabis kering yang disimpan dalam satu klip plastik kecil.
"Atas hal tersebut, maka terdakwa satu Diego Maradona Tampubolon dan terdakwa dua Marcello Tahitoe dikenakan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 130 KUHP serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam mendapat hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," kata JPU di PN Jaksel, Selasa (31/10/2017).
Ello pun menerima dakwaan dari JPU itu dan tidak mengajukan eksepsi. Dirinya dan kuasa hukum akan melanjutkan persidangan dengan agenda minggu depan adalah pembuktian sekaligus pemeriksaan saksi-saksi.
Hanya saja, meski menerima dakwaan, Ello di persidangan itu tampak tertunduk lesu. Dirinya hanya berbicara kepada pengacaranya dan tak menghiraukan pertanyaan awak media.