Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot. Saat ini, Gatot menjadi terdakwa untuk tiga kasus sekaligus, yakni kepemilikan satwa langka, senjata api, dan asusila.
"Menimbang pertimbangan tersebut, PN Jakarta Selatan berhak mengadili. Eksepsi dakwaan tidak dapat diterima. Karena memang tidak melalui prosedur hukum yang sah. Menimbang proses penyidikan tersangka dalam penetapan status tersangka, bukan materi eksepsi," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan sela, Selasa (31/10/2017).
"Eksepsi tersebut tidak bisa diterima dan harus dibatalkan. Mengadili keberatan kuasa hukum terdakwa tidak diterima. Perkara kita lanjutkan. Putusan ini bisa dilakukan upaya hukum setelah pembuktian. Agenda kita lanjut untuk pembuktian dari JPU," katanya melanjutkan.
Gatot beserta kuasa hukumnya menerima putusan ini dengan lapang dada. Kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai, mengatakan, pihaknya siap berjuang di sidang selanjutnya.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Ello Sempat 'Hilang' di Pengadilan
"Ya kita terima jika eksepsi kami ditolak. Kita sudah siapkan senjata untuk sidang-sidang selanjutnya. Yang membuktikan kalau kliennya tak melakukan semua yang dituduhkan," katanya.
Saat ini Gatot juga telah menjadi terpidana kasus narkoba. Melalui putusan Pengadilan Negeri Mataram, dia divonis delapan tahun penjara.