Safitri memesan barang haram itu kepada Ardi (DPO) seharga Rp850.000 sebanyak 0,5 gram.
Pembayaran dilakukan melalui transfer M bangking BCA. Sedangkan barang bukti ganja didapati dengan membeli kepada Anto (DPO) seharga Rp850.000 per bungkus di daerah Kota Tangerang.
Safitri dan CG terancam dijerat pasal Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Baca Juga: Artis FTV Safitri Pakai Narkoba Sebagai 'Obat Kuat'