Artis FTV Safitri Pakai Narkoba Sebagai 'Obat Kuat'

Minggu, 29 Oktober 2017 | 22:22 WIB
Artis FTV Safitri Pakai Narkoba Sebagai 'Obat Kuat'
RR Safitri Triesjaya Crespi, tersangka pemesan sabu, dirilis oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - RR Safitri Triesjaya Crespi (24) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya karena diduga memesan narkotika jenis sabu.

Safitri ditangkap bersama kekasihnya, CG, di rumah milik CG di Jalan Pulau Dewa Barat 2 Blok O 2 No. 17, Modern Land, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (23/10/2017).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, Safitri adalah seorang artis dan model.

Satu kali bermain film, dua kali bermain FTV atau film televisi dan menjadi brand ambasador Forest Secret, Malaysia.

Baca Juga: Tampil Menggila, Greysia/Apriani Juara Prancis Terbuka

"Dua kali bermain FTV dan menjadi wakil Indonesia jadi brand amabasador, photoshoot dan katalog majalah, cover foto majalah anak muda, dan modeling kontes di Pangkal Pinang," kata Jean saat merilis Safitri di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017).

Jean menjelaskan, Safitri menggunakan ganja dan sabu sebagai 'obat kuat' selama melakukan kegiatan artisnya.

"Dia memakai 4 bulan sekali si SF. Mungkin untuk stamina badan," lanjutnya.

Safitri, yang kemudian diperbolehkan untuk diwawancarai media, mengaku telah menggunakan dua barang tersebut selama dua tahun.

Tonton video RR Safitri Triesjaya Crespi dirilis Polda Metro Jaya:

Baca Juga: Trump dan Netanyahu Bercipokan di Tepi Barat

"Dua tahun belakangan, ganja selintingan aja cukup (satu hari)," ungkap Safitri.

Polda Metro Jaya sendiri pada akhirnya menangkap Safitri setelah mendapatkan informasi dari ojek online.

Safitri memesan narkotika jenis sabu kepada seseorang inisial A (DPO) dengan modus melalui SMS banking.

Safitri terancam hukuman dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika,

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI