Ketika dilakukan penggeledahan di kamar Sdr. CANGGIH ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 86,54 (Delapan puluh
enam koma lima puluh empat) gram, 1 (satu) pack kertas papir, 1 (satu) buah alat hisab shabu (bong)dan 2 (dua) buah HP I Phone 7. Kemudian tim melakukan introgasi kepada Sdr. CANGGIH. Barang shabu di dapati dengan cara Sdr. SAFI pacar Sdr. CANGGIH pesan kepada temannya Sdr. ARDI (DPO) seharga Rp. 850.000,-sebanyak setengah gram.
Pembayaran sudah dilakukan melalui transfer M banking Bca dan barang bukti ganja di dapati dengan cara membeli kepada Sdr. PASHA seharga Rp. 850.000,-/ bungkus di
daerah Tangerang Kota.