Suara.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut Axel Matthew dengan hukuman enam bulan penjara terkait kasus narkoba. Menanggapi hal itu, ayahanda Axel, Jeremy Thomas, mengatakan masih berharap sang putra bebas.
"Ya biar nanti pengacara yang bikin pledoi, harapannya anak ini segera keluar lah. Tapi tetap biarlah proses hukum ini berjalan sebagai mana mestinya," kata Jeremy usai persidangan, Rabu (25/10/2017).
Jeremy punya alasan tersendiri kenapa anaknya harus dibebaskan. Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan tak ada barang bukti yang didapat dari tangan Axel. Urine dan darah Axel juga dinyatakan negatif.
"Dan Axel juga kalau kamu dengar tadi belum sempat menerima atau tak ditemukan barang bukti. Jadi kalau menurut saya, ya tentu akan kami jawab melalui kuasa hukum," ujarnya.
Baca Juga: Axel Matthew Dituntut 6 Bulan Penjara
"Kalau pledoi itu kan pembelaan, karna yang paling penting tiga hal tadi, tidak ada barang bukti, psikotropika nggak ada, urine dan darah negatif," katanya menegaskan.
Selain hukuman enam bulan penjara, Axel pada persidangan hari ini juga dituntut membayar denda Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan. Jaksa menilai Axel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana psikotropika.