Suara.com - Terdakwa kasus narkoba Axel Matthew dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan masa hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp20 juta subsider satu bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas, dengan lama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp, 20.000.000 subsider 1 bulan kurungan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (25/10/2017).
Jaksa menilai, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana terkait penyalahgunaan psikotropika.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 69 UU RI Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika," katanya.
Baca Juga: Hamil, Dominique Diyose Ngebet Naik Gunung
Tuntutan ini jauh lebih rendah dari dakwaan jaksa. Sebelumnya jaksa mendakwa Axel dengan hukuman tiga tahun penjara.