Buntut Kasus Anjing Siwon "SuJu", Pemerintah Korea Naikkan Denda

Tomi Tresnady Suara.Com
Rabu, 25 Oktober 2017 | 13:45 WIB
Buntut Kasus Anjing Siwon "SuJu", Pemerintah Korea Naikkan Denda
Siwon bersama anjing kesayangannya, Bugsy. [koreaboo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Korea Selatan telah memperkuat undang-undang setelah peristiwa anjing milik Siwon, personel Super Junior (SuJu), menggigit seorang perempuan bernama Kim (54) sampai meninggal dunia.

Setelah mendapat sorotan sangat luas, pemerintah memutuskan mereformasi hukum untuk meminimalisir kasus serupa.

Peraturan baru, pemilik anjing akan dikenai denda 200 ribu won atau 177 AS jika melakukan pelanggaran membawa anjing di depan umum tanpa menggunakan tali.

Denda akan meningkat jadi 300 ribu won atau 265 dolar AS pada pelanggaran kedua, kemudian 500 ribu won atau 442 dolar AS pada pelanggaran ketiga.

Kenaikan ini sangat drastis mendekati empat kali lipat dari denda sebelumnya yang cuma 50 ribu won atau 44 dolar AS pada pelanggaran pertama, 70 ribu won atau 62 dolar AS pada pelanggaran kedua, dan 100 ribu won atau 88 dolar AS pada pelanggaran ketiga.

Mulai Maret 2018, hadiah uang untuk "Dog Paparazzi" atau orang yang melaporkan anjing dibawa tanpa tali, akan mendapat 20 persen dari denda.

Jenis anjing yang terdaftar sebagai "berbahaya" atau dianggap tipe yang membutuhkan kontrol ekstra juga akan dimasukkan dari enam daftar saat ini.

Anjing jenis bulldog Prancis bernama Bugsy telah menggigit Kim, tetangga Siwon, saat berada di lorong apartemen mereka pada 30 September.

Kim kemudian meninggal dunia di rumah sakit pada 6 Oktober 2017. Perempuan yang menjabat CEO restoran di Seoul itu menderita syok akibat gigitan Bugsy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI