Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot dalam kasus kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, dan asusila. Sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi atau replik ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (24/10/2017).
"Ada sejumlah poin yang disampaikan tadi oleh JPU. Terkait dengan tanggapan tadi sebenarnya kita ada keinginan untuk menanggapi lagi ya. Ternyata majelis hakim nggak memberikan kesempatan," kata salah satu kuasa hukum Gatot, Kutut Layung Pambudi, usai sidang.
Menurut Kutut, apa yang disampaikan dalam eksespi sudah cukup kuat untuk menyanggah dakwaan jaksa. Apalagi, dia juga menyertakan berbagai bukti.
"Jadi kita menyampaikan bukti-bukti terkait dengan eksepsi, eksepsi kita terkait dakwaan yang tidak dapat diterima," ujarnya.
Baca Juga: Uus Kelar, Orang Ini Bakal Digarap Polisi Terkait Kasus Nikita
Selanjutnya, sidang akan digelar pada Selasa pekan depan. Agendanya, pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
Selain menjadi terdakwa dalam tiga kasus ini, Gatot juga telah menjadi terpidana kasus narkoba. Lewat putusan Pengadilan Negeri Mataram, mantan guru spritual Reza Artamevia ini diganjar hukuman 8 tahun penjara.