Akun Hina Panglima TNI, Komika Uus Diperiksa Polda

Selasa, 24 Oktober 2017 | 11:49 WIB
Akun Hina Panglima TNI, Komika Uus Diperiksa Polda
Komedian Uus. [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya memanggil komika Uus untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani, Selasa (24/10/2017).

"Rencana Uus akan diperiksa hari ini," kata pengacara Nikita, Muannas Aladid kepada Suara.com.

Menurutnya, pemeriksaan ini lantaran Nikita memang mengajukan Uus, yang memiliki nama asli Rizky Firdaus Wicaksana itu, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kebetulan Uus juga kami ajukan sebagai saksi di kasus tweet palsu Nikita," kata Muannas.

Baca Juga: Nikita Mirzani Berantem dengan Eks Istri Aming di Sosmed

Alasan pengajuan sebagai saksi Nikita, karena Uus dianggap turut menjadi korban berita palsu atau hoax di media sosial Twitter seperti yang dialami Nikita.

"Uus juga juga menjadi korban tweet hoax," katanya.

Jadwal pemeriksaan Uus rencananya akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB nanti.

Nikita melaporkan kasus pencemaran nama baik setelah dirinya dituduh melakukan penghinaan terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Masalah ini bermula saat akun Twitter @NikitaMirzani berkomentar soal nonton bareng film G30 S/PKI.

Baca Juga: Nikita Mirzani Pamer Bodi Mulus, Warganet Debat Surga dan Neraka

Akun itu menulis cuitan yang berbunyi, "Film G30SPKI kurang seru..Seharusnya Panglima Gatot juga dimasukan ke Lubang Buaya pasti seru..".

Buntut dari tudingan tersebut, Nikita telah melaporkan pemilik akun Instagram PKI_terkutuk65 dan akun Facebook atas nama Aria Dwiyatmo.

Menurut Nikita, capture tulisan di @NikitaMirzani telah direkayasa kemudian disebarluaskan di media sosial.

Tak hanya itu, Nikita juga turut mempolisikan tiga organisasi kemasyarakatan yakni Ketua Umum Gerakan Anti Komunis (GEPAK) Rahmat Himran, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano dan Aliansi Advokat Islam NKRI.

Dalam laporan bernomor LP/4878/X/PMJ/Dit. Reskrimsus, Nikita menuduh kelima terlapor melanggar Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI