Suara.com - Penyanyi Nafa Urbach akhirnya resmi menyandang status janda setelah gugatan cerainya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/10/2017).
Sidang cerai ini diputus oleh Majelis Hakim secara verstek tanpa kehadiran pihak tergugat sama sekali. Nafa pun tak hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
"Gugatan secara verstek, Penggugat sudah memberikan bukti-bukti surat dalam persidngan. Bukti sah untuk mempertimbangkan perceraian. Pihak tergugat sudah dipanggil secara patut tapi tergugat tidak juga hadir," ujar ketua majelis hakim saat sidang.
Gugatan penggugat dikabulkan majelis hakim secara verstek. Yakni, keputusan itu dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat. Zack Lee selaku tergugat memang tak pernah hadir, dari sidang pertama hingga sekarang.
Baca Juga: Belum Resmi Menjanda, Nafa Urbach Sudah Dikejar Banyak Lelaki
"Mengabulkan gugatan penggugat secara verstek. Diberikan waktu 60 hari untuk melakukan banding dan melengkapi berkas-berkas lainnya. Untuk Mikhaela Lee Juwono (6) diasuh bersama-sama. Tergugat harus memberikan biaya sebesar Rp426 ribu," ungkapnya.
Nafa sebelumnya menggugat cerai Zack Lee karena sudah tidak adanya ketidakcocokan dan ketidaknharmonisan dalam rumah tangganya. Apalagi Zack berulang kali tertangkap bersama beberapa perempuan di tempat hiburan malam.