Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menyerahkan penahanan artis Pretty Asmara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin (16/10/2017). Dengan demikian, Pretty akan segera disidangkan terkait kasus kepemilikan narkoba.
"(Berkas perkara kasus) Pretty Asmara sudah tahap dua," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (20/10/2017).
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara kasus Pretty lengkap atau P21. Berkas tersebut sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta pada akhir Agustus 2017.
Sementara itu, Argo menyampaikan berkas perkara Hamdani alias Dani, tersangka lain dalam kasus tersebut masih diteliti oleh jaksa.
Baca Juga: Polisi Sebar Identitas Dua Buronan Pesta Narkoba Pretty Asmara
Pretty Asmara diringkus bersama delapan orang saat melakukan pesta narkoba di Hotel Grand Mercure pada Minggu (16/7/2017). Dalam penggerebekan itu, polisi menetapkan Pretty dan Hamdani sebagai tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sedangkan, ketujuh perempuan rekan Pretty yang turut diamankan dalam kasus tersebut hanya menjalani proses rehabilitasi.