Suara.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano membantah telah meminta maaf kepada Nikita Mirzani setelah melaporkan bintang film "Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1" itu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sam mengadu ke KPI karena Nikita termasuk artis yang harus dicegah tampil di televisi setelah beredar screenshot akun Twitter @NikitaMirzani yang telah menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
"Kemarin dalan jumpa pers Nikita disebut Sam Aliano sudah meminta maaf kepada dirinya. Dan dia mengaku minta maaf berarti Sam yang salah. Saya mau tanya, kapan saya minta maaf kepada nikita?," kata Sam saat menggelar jumpa pers di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
Sam sekali lagi menegaskan bahwa pernyataam kuasa hukum Nikita tidak benar. "Sampai detik ini pun saya tidak pernah meminta maaf kepada si janda itu."
Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Pihak Nikita Mirzani dan KPI
Sebaliknya, Sam berharap Nikita meminta maaf kepada dirinya karena telah menghina Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
"Saya kan ke KPI sebagai bentuk nasionalisme untuk meminta KPI mencekal siapapun yang diduga menghina jenderal," kata dia.
Rencana pihak Sam akan melaporkan Nikita ke pihak berwajib bila bintang film "Pakun Roxy" tidak meminta maaf.
"Kemarin saya didesak untuk laporkan balik Nikita. Cuma saya tunggu dulu, saya masih tunggu 10 x 24 jam untuk Nikita minta maaf," tandasnya.
Nikita merasa kesal Sam melaporkannya ke KPI hingga menyebabkan beberapa kontrak dibatalkan. Dia menjelaskan bahwa cuitan di akun @NikitaMirzani telah diedit, di-capture lalu disebarluaskan di sosial media oleh akun-akun anonim.
Baca Juga: Pencekalan di Televisi, Nikita Mirzani Datangi KPI Hari Ini
Nikita lalu melaporkan balik Sam Aliano ke Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2017) melalui kuasa hukumnya. Laporan itu bernomor TBL/4878/X/2017/PMJ/DitReskrimsus.
Sam Aliano terancam kena Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 29 jo Pasal 45 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tonton video Sam Aliano bicara ke media: