Eksepsi Gatot Brajamusti Beberkan 'Prestasinya' Islamkan Tiga WNA

Rabu, 18 Oktober 2017 | 06:21 WIB
Eksepsi Gatot Brajamusti Beberkan 'Prestasinya' Islamkan Tiga WNA
Gatot Brajamusti alias Aa Gatot saat akan menjalani sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017). [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gatot Brajamusti menjalani persidangan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eksepsi tersebut dibacakan bergantian oleh kuasa hukumnya.

Dalam eksepsi itu, Gatot menjelaskan berbagai macam prestasinya, baik sebelum masuk penjara maupun saat di dalam penjara. Tujuannya adalah agar majelis hakim mendapatkan gambaran utuh mulai dari penyidikan sampai berkas dilimpahkan ke JPU.

"Kita juga tak bisa menutup mata atas jasa-jasa terdakwa dalam memajukan perfilman Indonesia saat menjadi Ketua Umum Parfi. Ada banyak hal positif yang dilakukan terdakwa lewat program kerjanya. Kesuksesan terdakwa terbukti ketika mencalonkan diri kembali menjadi Ketua Parfi 2016-2020 yang bersangkutan terpilih lagi," ujar Putut Pambudi, kuasa hukum Gatot, Selasa (17/10/2017).

Putut juga menambahkan jika sosok Gatot Brajamusti adalah pria yang religius dan taat beragama. Buktinya menurutnya, lelaki yang biasa disapa Aa Gatot itu tidak henti-hentinya menyiarkan agama Islam, meski sedang berada di balik jeruji.

"Hal ini terbukti saat beliau menjalankan hukuman di Mataram. Beliau berhasil meng-Islamkan tiga warga negara asing (WNA) yang bernama Kho warga negara Malaysia, Wichi warga negara Malaysia, (juga) Yuri Stevanov warga negara Bulgaria yang saat itu sama-sama menjadi tahanan Polda NTB," katanya.

Secara garis besar, eksepsi yang diajukan Gatot sendiri adalah untuk perlindungan hukum secara keseluruhan yang diatur dalam KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI