Gatot Brajamusti Ajak Jaksa Karokean?

Selasa, 17 Oktober 2017 | 15:32 WIB
Gatot Brajamusti Ajak Jaksa Karokean?
Gatot Brajamusti berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017). [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gatot Brajamusti menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi (penolakan atau keberatan) atas kasus kepemilikan satwa liar, senjata ilegal serta kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Gatot digiring masuk ke ruang sidang utama sekitar pukul 14.45 WIB.

Sampai berita ini dimuat, sidang belum juga dimulai karena harus menunggu kedatangan Majelis Hakim.

Gatot sempat bolak balik menghampiri tim kuasa hukumnya, serta menghampiri Jaksa Penuntut Umum Hadiman.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Doakan Foto yang Dijepret Wartawan "Error"

Hadiman ketika sedang cek mikrofon yang akan digunakan untuk bersidang, Gatot, sebagai terdakwa, entah bercanda atau serius mengajak Hadiman karokean.

“Cek cek,” Jaksa Penuntut Umum Hadiman memastikan mikrofon berfungsi dengan baik.

“Mau karaokean dulu?,” kata Gatot.

Untuk sidang ketiga kali ini, mantan guru spiritual Reza Artamevia dan Elma Theana itu terlihat lebih ceria dan lebih sering tersenyum. Dia juga menyapa wartawan.

Berbeda dengan dua sidang sebelumnya, Gatot terlihat tertunduk lesu dan diam seribu bahasa.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Girang Didatangi Murid saat Sidang

Dalam sidang dakwaan yang berlangsung tertutup pada Kamis (12/10/2017), Gatot Brajamusti didakwa melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial CT. 

Pemerkosaan itu berlangsung dari 2007 hingga 2011, saat CT berusia 11 tahun. Gatot telah mencekoki CT dengan zat terlarang dan selanjutnya dipaksa mengikuti ritual seks oleh Gatot di padepokan di Cisaat, Sukabumi.

Atas pemerkosaan terhadap CT, Gatot didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Gatot Brajamusti didakwa atas memelihara burung elang langka dan menyimpan harimau mati yang diawetkan. Dia juga didakwa telah menyimpan 2 pucuk senjata api serta ratusan amunisi.

Atas kepemilikan hewan langka ilegal, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem.

Selain itu, Gatot juga mendapat dakwaan subsider karena penyimpanan harimau yang diawetkan.

Gatot Brajamusti juga telah menjalani hukuman setelah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim PN Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Gatot terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu sehingga melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gatot menjalani status narapidana selama 8 tahun di Lapas Cipinang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI