Suara.com - Artis Nikita Mirzani hari ini berencana mendatangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada hari ini, Selasa (17/10/2017).
Nikita ke KPI untuk mengklarifikasi laporan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano, atas kasus cuitan akun Twitter @NikitaMirzani yang menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Sam Aliano meminta KPI untuk mencekal Nikita agar tidak tampil di televisi sebagai dampak dari cuitan itu.
Saat dihubungi Suara.com, Nikita berujar dirinya belum bisa memastikan jam kedatangannya karena harus menjemput salah satu anaknya pulang dari sekolah.
Baca Juga: Nikita Mirzani Saksikan Silet Dimasukkan ke Kelamin Perempuan
"Nanti dikabarin. Sekarang lagi jemput anak dulu," kata Nikita.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita, Aulia Fahmi mengatakan pihaknya telah diundang KPI untuk melakukan audensi terkait laporan seorang bernama Sam.
"Atas undangan KPI, tadi kita dapat info, besok (hari ini) jam satu kita ditunggu pihak KPI untuk aundensi," kata Aulia saat jumpa pers pada Senin (16/10).
Selain itu, Aulia Fahmi juga telah mengirim surat kepada Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo pada 11 Oktober 2017.
Dia menegaskan bahwa cuitan Nikita itu telah dipalsukan dengan mengedit kata-kata dan hasil capture disebarluaskan di sosial media.
Baca Juga: Cuitan Palsu, Nikita Mirzani Sudah Klarifikasi ke Panglima TNI
Nikita Mirzani juga pernah mengatakan bahwa akun penyebar cuitan palsu itu salah satunya bernama Arya Dwi Atmo melalui akun Facebook.
Selain itu, kata dia, ada akun pki_terkutuk65 yang menyebarluaskan lewat Instagram, dan juga Sam Aliano sendiri.
Muannas Alaidid, kuasa hukum Nikita lainnya, menambahkan bahwa akun "PKI65 terkutuk" merupakan akun anonim yang pertama kali menyebarkan capture cuitan palsu.
Di sisi lain, Sam Aliano sendiri bersedia berdamai dengan Nikita setelah bintang yang memiliki bodi seksi itu melaporkan Sam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dalam nomor laporan TBL/4878/X/2017/PMJ/DitReskrimsus.
Sam Aliano disangka dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 29 jo Pasal 45 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sam mengaku siap memberikan ganti rugi setelah Nikita mengadu kepada media jika penampilannya di televisi maupun di panggung telah dibatalkan.
"Dia (Nikita) bilang katanya dia rugi karena saya melaporkan dia ke KPI. Katanya kontrak tampil di teve dan konser ada yang dibatalkan. Saya siap bertanggung jawab atas apapun. Asalkan ada dua syarat, saya bertanggung jawab jika Nikita memang tidak bersalah dalam laporan polisi," ujar Sam Aliano, di kantor Samco Group Indonesia, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).