Selain itu, kata dia, ada akun pki_terkutuk65 yang menyebarluaskan lewat Instagram, dan juga Sam Aliano sendiri.
Muannas Alaidid, kuasa hukum Nikita lainnya, menambahkan bahwa akun "PKI65 terkutuk" merupakan akun anonim yang pertama kali menyebarkan capture cuitan palsu.
Di sisi lain, Sam Aliano sendiri bersedia berdamai dengan Nikita setelah bintang yang memiliki bodi seksi itu melaporkan Sam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dalam nomor laporan TBL/4878/X/2017/PMJ/DitReskrimsus.
Sam Aliano disangka dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 29 jo Pasal 45 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Nikita Mirzani Saksikan Silet Dimasukkan ke Kelamin Perempuan
Sam mengaku siap memberikan ganti rugi setelah Nikita mengadu kepada media jika penampilannya di televisi maupun di panggung telah dibatalkan.
"Dia (Nikita) bilang katanya dia rugi karena saya melaporkan dia ke KPI. Katanya kontrak tampil di teve dan konser ada yang dibatalkan. Saya siap bertanggung jawab atas apapun. Asalkan ada dua syarat, saya bertanggung jawab jika Nikita memang tidak bersalah dalam laporan polisi," ujar Sam Aliano, di kantor Samco Group Indonesia, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).