Suara.com - Ferry Juan membantah tuduhan yang dilayangkan Putri Stagi, seorang mantan model majalah dewasa. Putri sebelumnya menuduh Ferry yang berprofesi sebagai pengacara itu, telah menghamilinya dan lari dari tanggung jawab.
"Intinya bahwa pihak dari pak Ferry Juan melalui kuasa hukumnya, Priyagus Widodo menyangkal tuduhan dari mereka," kata kuasa hukum Ferry, Priyagus Widodo kepada Suara.com, Kamis (12/10/2017).
Menurut Priyagus apa yang dituduhkan Putri sangat mengada-ngada. Sebab, kata dia, tak ada bukti-bukti untuk memperkuat tuduhan tersebut.
"Pertama, tidak ada bukti sama sekali, baik surat perkawinan resmi maupun siri, tidak ada foto-foto yang menunjukkan bahwa pernah pacaran, pernah di rumah sakit pas hamil misalnya," ujarnya menuturkan.
Baca Juga: Bantah Tuduhan Pelecehan, Aa Gatot Dipastikan Nikahi CTP
Sebelumnya, Putri Stagi didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution mengeluarkan pengakuan mengejutkan kepada media.
Putri mengaku telah dihamili Ferry saat usianya masih 19 tahun. Anak dari hubungan gelap mereka kini telah berusia 16 tahun.
Awalnya, Ferry kata Putri bersedia ikut membesarkan anak tersebut. Namun, Ferry ingkar janji hingga akhirnya sekarang Putri menuntutnya agar bertanggung jawab.