Suara.com - Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot menjalani sidang perdana kasus asusila atas laporan CTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017). Jaksa Penuntut dalam sidang hari ini mendakwa Gatot dengan tiga pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut jaksa Hadiman, nantinya dua mantan murid Gatot, yakni artis Reza Artamevia dan Elma Theana juga akan dijadikan saksi di persidangan. Kesaksian mereka untuk membuktikan dakwaan.
"Ya ada. Semua yang ada di BAP dan berkas perkara. Ada Reza Artamevia, ada Elma Theana," kata Hadiman usai sidang.
Reza dan Elma pernah diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus pencabulan yang menjerat Gatot. Mereka disebut-sebut tahu apa saja kegiatan di Padepokan.
Baca Juga: Kasus Asusila, Aa Gatot Didakwa Hukuman 15 Tahun Penjara
CTP dalam laporannya di Polda Metro mengaku Gatot melakukan ritual seks kepada beberapa muridnya di Padepokan, termasuk dirinya. Sebelum berhubungan badan, mereka lebih dulu menghisap sabu atau aspat-istilah yang digunakan di padepokan.
Hadiman mengatakan hal itu akan dibuktikan nanti di persidangan. "Ya kan kalian udah tahu. Itu darimana keterangan? Penyidik kan BAP, BAP-nya dikirim ke kita. Makanya nanti saat pemeriksaan akan ditanyakan," katanya.
Sementara Gatot dalam sidang hari ini menolak semua dakwaan jaksa dan berencana mengajukan eksepsi.