Suara.com - Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017). Kali ini, mantan Ketua PARFI tersebut disidang terkait kasus asusila atas laporan perempuan berinisial CTP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gatot dengan tiga pasal terkait UU Perlindungan Anak. Sayangnya, Hadiman, salah satu tim JPU menolak menjelaskan lebih rinci dakwaan tersebut mengingat ini adalah kasus asusila.
"Ancaman hukumannya 15 tahun maksimal, dendanya bisa Rp 1 miliar. Korbannya banyak informasinya gitu. Pokoknya ini atas laporan CTP," kata Hadiman usai sidang.
Lebih lanjut kata Hadiman, Gatot menolak dakwaan dan berencana mengajukan eksepsi. Pembacaan eksepsi Gatot akan dibacakan pada 17 Oktober mendatang.
Baca Juga: Nikita Willy Dilamar Indra Priawan?
Menurut Hadiman, pembacaan eksepsi Gatot dibarengi dengan sidang kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api yang juga menjerat Gatot.
"Dia mau eksepsi minggu depan. Nanti eksepsimya bareng dengan dakwaan sidang hari Senin kemarin, dibarengkan," katanya.