Suara.com - Sidang perdana Gatot Brajamusti digelar mulai pukul 14:00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (11/10/2016).
Gatot dikenakan dua dakwaan. Dakwaan pertama, dia memiliki satwa yang dilindungi di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, yakni dua ekor satwa berupa satu ekor elang masih hidup dan harimau yang telah diawetkan.
Kemudian, dakwaan kedua, Gatot memiliki dua pucuk senjata api jenis pistol tipe 26 merek Glock kaliber 9 mm warna hitam buatan Asutri.
Senjata api lainnya merek Walter nomor 304322 kaliber 22 mm warna hitam buatan Jerman serta ratusan amunisi yang tidak terdaftar.
Baca Juga: Bikin Resah, Gatot Bradjamusti 2 Kali Ditegur Ketua RW
Sejumlah nama publik figur sempat disebut dalam persidangan, salah satunya Guntur Bumi atau dikenal UGB disebut dalam dakwaan sebagai pemberi Harimau Sumatera yang telah diawetkan.
“Iya, tahun 2001 dikasih, sesuai dengan BAP Ustadz Guntur Bumi. Dia ngaku dapat hadiah dari UGB, UGB ditanya sama penguji nggak ada,” ucap Hadiman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Meskipun nantinya UGB merasa tak mengenal Gatot dan tak tahu soal harimau diawetkan, kata Hadiman, JPU tetap akan panggil nama-nama yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sepanjang itu disebut dalam BAP ada kaitan dalam peekara itu bisa kita panggil untuk argumen di persidangan,” katanya.
Tak hanya UGB, beberapa publik figur lain yang pernah terlibat dengan Gatot sejak tahun 2005 hingga 2016 juga akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
Baca Juga: 5 Fakta Gatot Bradjamusti yang Mungkin Belum Anda Tahu
Mereka akan dimintai keterangan terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin dari pihak berwenang.
“Soal senjata yang dipakai pembuatan film 'Azrax' 2010 dan film 'Detasemen Police Operation' (DPO) 2014. Nah para pemain film itu akan dipanggil seperti Nadine Chandrawinata, Elma Theana, Yama Carlos, Piet Pagau, Mario Irwinsyah dan sutradara Dedi Setiadi,” kata Hadiman.
Terkait kepemilikan satwa dilindungi, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Terkait kepemilikan senjata api ilegal, mantan guru spiritual Elma Theana dan Reza Artamevia ini didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Gatot Brajamusti juga telah menjalani hukuman setelah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim PN Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Gatot terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu sehingga melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.