Suara.com - Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api secara ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gatot dengan pasal berlapis. Dua diantranya merupakan dakwaan primer dan satunya lagi dakwaan subsider.
Dakwaan pertama terkait pelanggaran pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Dengan sengaja dan melawan hukum menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Gatot Bradjamusti alias AA Gatot," kata jaksa Hadiman di dalam persidangan.
Baca Juga: Beredar Video Sarah Azhari "Hot" di Depan Anak
Dalam penggeledehan di rumah Gatot di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, polisi menemukan dua satwa dilindungi negara, yakni seekor burung elang Brontok dan seekor Ofsetan harimau Sumatera. Harimau tersebut sudah dalam keadaan diawetkan.
Selanjutnya Gatot didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951 terkait kepemilikan senjata api. Berdasarkan penyidikan, senjata api dan amunisi yang ditemukan di rumah Gatot tidak terdaftar dan memiliki izin dari pihak Kepolisian RI.
Lalu Gatot juga dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, dan senjata penusuk. Sehingga dia juga didakwa oleh dakwaan subsider yakni pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951.
Usai sidang, Gatot tertunduk lesu. Dia juga bungkam saat diminta komentarnya oleh awak media.
Baca Juga: Alasan Istri Caisar Gugat Cerai Dianggap Masuk Akal