Selain Nafa Urbach, Tersangka Ikuti Empat Grup WA Cabul

Selasa, 10 Oktober 2017 | 15:31 WIB
Selain Nafa Urbach, Tersangka Ikuti Empat Grup WA Cabul
Dirkrimsus Polda Metro Jaya merilis pelaku kasus pornografi anak berbasis media sosial di Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dia lupa (buka password) akun FB-nya," kata James.

Polisi meringkus MHHS di Kampung Cikuya, Desa Lagadar, Marga Asih, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10/2017).

Dalam kasus ini, MHHS dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Pengirim Konten Cabul ke Nafa Urbach Penyuka Anime Porno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI