Suara.com - Sidang perdana mantan ketua Parfi, Gatot Brajamusti siap digelar esok, Selasa (10/10/2017). Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini terkait kasus kepemilikan senjata, satwa yang dilindungi, pencabulan serta kepemilikan sabu-sabu yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Besok kita sidang jam 10 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Achmad Rifai kuasa hukum Gatot Brajamusti saat dihubungi pewarta lewat aplikasi pesan, Senin (9/10/2017).
Nantinya, proses sidang akan dibagi dua kali. Pertama, untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal serta satwa liar yang dilindungi digelar besok. Sementara sidang kasus pelecehan dan pencabulan digelar Kamis (12/10/2017).
“Jadi digelarnya marathon, berdekatan. Besok satwa dan senjata api. Kamis asusila,” ucapnya.
Baca Juga: Tiga Berkas Kasus Gatot Brajamusti di Polda Metro Lengkap
Gatot Brajamusti terseret kasus hukum usai tertangkap narkoba di Mataram, NTB medio Agustus 2016 setelah terpilih kembali menjadi ketua Parfi. Dari penangkapan tersebut, diketahui kalau Gatot juga memiliki masalah lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal dan pelecehan seksual.
"Untuk kasus narkoba yang ditangani Pihak Kepolisian Mataram, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan vonis untuk Gatot Brajamusti pada April 2017 lalu. Gatot dihukum delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subisder tiga bulan kurungan,” katanya.