Ahmad Dhani 12 Kali Jadi Tersangka, Tak Pernah Dibui

Jum'at, 06 Oktober 2017 | 19:01 WIB
Ahmad Dhani 12 Kali Jadi Tersangka, Tak Pernah Dibui
Ahmad Dhani laporkan 10 media online yang diduga menyebarkan hoax terkait dirinya dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Master Piece, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani siap apabila polisi telah meningkat statusnya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial.

"Nggak apa-apa. Ya, kan saya udah biasa jadi tersangka," kata Dhani di Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).

Dhani mengaku sudah sering berurusan dengan aparat penegak hukum sampai dirinya 12 kali ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia tak pernah dibui.

"Pokoknya saya udah biasa jadi tersangka. Kan sudah 12 kali jadi tersangka," kata Dhani santai.

Baca Juga: Laporkan 10 Media Online, Ahmad Dhani Diperiksa Polda Metro

Mantan calon wakil Bupati Bekasi tak akan melakukan gugatan praperadilan terkait perkara yang dilaporkan pendiri BTP Network Jack Boyd Lapian.

"Nggak usah," ujar suami Mulan Jameela ini.

Terkait kasus ini, Ahmad Dhani juga belum tahu soal rencana penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengenai jadwal pemeriksaan terhadap dirinya.

Dia hanya menyampaikan polisi sudah melakukan pemeriksaan ketika kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Sudah, kan lagi itu sudah (diperiksa)."

Perkara tersebut bermula dari konten unggahan Dhani di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Baca Juga: Ahmad Dhani Mendadak Muncul di Polda: Kan BAP

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya itu, Dhani juga telah berstatus tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI