Laporkan 10 Media Online, Ahmad Dhani Diperiksa Polda Metro

Jum'at, 06 Oktober 2017 | 17:55 WIB
Laporkan 10 Media Online, Ahmad Dhani Diperiksa Polda Metro
Ahmad Dhani laporkan 10 media online yang diduga menyebarkan hoax terkait dirinya dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Master Piece, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani kembali mendatangi Polda Metro Jaya terkait laporan dirinya terhadap dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan 10 media online.

Dhani, yang masih berstatus saksi mengatakan, ada 11 pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Materinya tentang pembuktian bahwa saya adalah sebagai owner PT Masterpiece Karaoke. Sebelum fitnah ini diperiksa, saya mengumpulkan bukti-bukti lengkapnya admin," kata Dhani usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).

Dhani juga menyampaikan, pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan yang dibuat Dhani di Bareskrim Polri, Kamis (31/8/2017).

Baca Juga: Ahmad Dhani Mendadak Muncul di Polda: Kan BAP

Laporan tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko menjelaskan alasan kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Menurut Herdarsam, saat Dhani melaporkan 10 media itu, kemudian diarahkan ke Dirtipidum Bareskrim Polri.

"Sebenarnya masalah teknis saja, jadi masalah teknis. Karena kebetulan pada saat kita di Bareksrim kami buat laporan itu kan harus kordinasi dengan siber, karena waktu siber tidak ada jadi masuknya ke pidana umum dulu," kata Hendarsam.

Dhani menambahkan, dirinya akan membuat laporan dalam kasus yang sama ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Senin (9/10) pekan depan.

Baca Juga: Kasus Hate Speech Ahmad Dhani Mengandung Unsur Pidana

"Iya benar, dua laporan yang satu ke umum, yang satu nanti kami ke krimsus," kata Dhani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI