"Ya dugaan pasti ada. Biar kan saja kami laporkan polisi bisa buka semua," kata dia.
Dalam laporan ini, Henry juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa laporan pengiriman barang, dan surat somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada perusahaan ekspedisi DHL.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/4812/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Meski pihak terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik, Dhea memasukan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
Baca Juga: Kamera Rp229 Juta Raib, Dea Annisa Perkarakan Jasa Ekspedisi