Alasan Keterangan Syahrini Masih Diperlukan di Kasus First Travel

Kamis, 05 Oktober 2017 | 14:41 WIB
Alasan Keterangan Syahrini Masih Diperlukan di Kasus First Travel
Syahrini usai diperiksa sebagai saksi kasus First Travel di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Syahrini, Arman Harnis mengungkap alasan mengapa kliennya bakal kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan yang menjerat biro perjalanan umrah Fisrt Travel. Padahal, Syahrini telah diperiksa pada 27 September lalu.

"Detilnya kurang tahu, coba tanya penyidik. Mungkin cuma konfirmasi saja. Kemarin kan memang nggak selesai karena ada jadwal lain," kata Arman dihubungi Kamis (5/10/2017).

Pada pemeriksaan pertama, Syahrini ternyata minta agar pemeriksaan dihentikan di tengah jalan lantaran dia harus menghadiri sebuah acara. Sehingga, penyidik belum mendapatkan keterangan secara lengkap dari si pelantun Sesuatu itu.

"Jadi kita minta izin buat nanti diteruskan. Kan sudah disampaikan juga sama pihak Bareskrim kalau pemeriksaannya belum selesai," ucap Arman.

Baca Juga: Vicky Shu Nyaleg DPR 2019?

Syahrini seharusnya kembali diperiksa pada Rabu kemarin, namun dibatalkan. Kemudian polisi menjadwalkannya pada hari dan lagi-lagi ditunda hingga Senin besok.

Menurut Arman, kliennya harus menghadiri acara yang sudah masuk dalam kontrak kerja. "Ada jadwal yang sudah dikontrak juga," ujar dia.

Syahrini ikut diperiksa lantaran diduga pernah menjadi brand ambassador biro perjalanan umrah milik Anniesa Hasibuan itu. Memakai jasa First Travel, dia juga pernah berangkat umrah bersama 12 anggota keluarganya pada Maret 2017.

Waktu itu, Syahrini mendapat potongan harga dari First Travel. Sementara keluarganya membayar penuh.

Selain Syahrini, artis lain yang sudah diperiksa polisi adalah penyanyi Vicky Shu.

Baca Juga: Istri Malih Tong Tong Sudah 4 Tahun Idap Maag Kronis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI