Suara.com - Pada 10 hari yang lalu, Kangen Band telah melayangkan somasi kepada label TA Pro, tempat Kangen Band bernaung.
Namun, Razman, kuasa hukum Kangen Band, balasan somasi dari TA Pro belum memuaskan.
"Tadi malam berkat dari somasi kita, TA Pro sudah balas. Tapi kita tidak puas dengan balasan itu, makanya kita datang hari ini ke kantor polisi," ujar Razman kepada media di Mapolresta Depok, Selasa (3/10/2017).
Razman menegaskan, hanya satu yang dibalas oleh TA Pro. Bahkan, TA Pro sama sekali tak mau menyelesaikan kewajiban kepada band asal Lampung itu.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Tak Masalah Dijodohkan dengan Andika Kangen Band
"Satu contoh adalah di sini menyatakan bahwa pihak TA Pro tidak pernah menghalang-halangi. Tidak pernah melarang pihak Kangen band untuk melakukan pekerjaan atau manggung di tempat yang lain," ucapnya.
"Padahal jelas-jelas Kangen Band, tujuh orang itu tanda tangan, minta resign dan itu ditolak. Tapi faktanya di sini menyatakan bahwa mereka tidak pernah melarang dan itu malah dianggap mengada-ngada, padahal suratnya ada bahwa mereka melarang," ujarnya.
Kangen Band mengaku rugi Rp2 miliar karena aturan yang dibuat TA Pro. Kangen Band juga tak mendapat royalti dari lagu yang dibuat maupun saat manggung di beberapa kota.