Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan artis Syahrini dan tersangka kasus First Travel, Anniesa Hasibuan saling mengenal dengan baik.
"Keduanya saling kenal," kata Herry di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (27/9/2017) seperti dikutip Antara.
Pada hari ini, Syahrini diperiksa seputar keterlibatannya dalam mempromosikan jasa pemberangkatan umrah First Travel.
Dari keterangan Syahrini, diketahui kedua belah pihak pernah mengadakan perjanjian kerja sama untuk mempromosikan usaha milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tersebut.
Baca Juga: Kasus Penipuan, Yusuf Mansur Diperiksa Polda Jatim
"Untuk membuktikan modus penipuan First Travel. Modusnya antara lain memberikan promo dan membawa sejumlah artis umrah," kata Herry.
Herry juga menyebut Syahrini membayar paket umrah reguler seharga Rp25 juta per orang untuk keluarganya.
Sementara itu, Syahrini menegaskan dirinya hanya sedikit mengenal sosok Anniesa. Si pelantun Sesuatu itu mengaku hanya bertemu Anniesa sekali, yakni di bandara saat hendak berangkat umrah.
"Saya tidak mengenal yang bersangkutan. Saya tidak kenal baik. Saya hanya kenal satu kali di airport saat berangkat," kata Syahrini.
Syahrini lantas meminta wartawan agar tidak lagi menghubungkan dirinya dengan kasus First Travel.
Baca Juga: Ibnu Jamil Ditanya Perceraian: Waduh, Nggak Ah!
"Jangan mengkait-kaitkan saya dengan tersangka. Stop beritakan keterkaitan saya dengan First Travel," katanya.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.
Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.
Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.
Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.