"Dalam perkara yang dilaporkan oleh sejumlah jemaahnya ini, Yusuf Mansur berstatus sebagai terlapor dan setiap orang yang menyandang status terlapor tidak mesti menjadi tersangka," ucapnya menjelaskan.
Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Yudhistira juga membenarkan, bahwa Yusuf Mansur telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Dia menghadiri pemeriksaan sekitar dua atau tiga minggu yang lalu," tandasnya.
Baca Juga: Sibak Misteri, Bogor Kirim Tim Telisik Arsip Sejarah di Belanda