Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan telah melakukan pemeriksaan terhadap Jam'an Nur Chotib, atau yang dikenal sebagai Ustaz Yusuf Mansur dalam perkara dugaan penipuan.
"Totalnya kami telah memeriksa 16 saksi dalam perkara ini, salah satunya adalah Yusuf Mansur," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi Antara, Rabu (27/9/2017).
Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dilaporkan oleh sejumlah jemaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan harta untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, yang diistilahkan sebagai investasi sedekah.
Baca Juga: Sibak Misteri, Bogor Kirim Tim Telisik Arsip Sejarah di Belanda
Laporan polisi bernomor 742/VI/2017/UMJATIM itu menyebut Yusuf Mansur sejak 2012 gencar mengajak jemaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut.
Yusuf juga menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun, proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi.
Barung mengatakan, pemeriksaan terhadap 16 saksi, yang salah satu di antaranya adalah Yusuf Mansur, menindaklanjuti gelar perkara pada tanggal 4 Agustus lalu.
Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah status perkaranya meningkat menjadi penyidikan, telah dilakukan beberapa kali gelar perkara.
"Kemarin, Selasa (26/9), kami juga kembali melakukan gelar perkara dugaan kasus ini. Setiap penyidik menemukan alat bukti baru, gelar perkara selalu dilakukan," katanya.
Baca Juga: Selundupkan Sabu Malaysia, Napi Teladan Lapas Tarakan Diciduk BNN
Namun, Barung menambahkan, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka.