Suara.com - Penyanyi rap Iwa Kusuma dijatuhi hukuman 6 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Hukuman tersebut lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan itu diucapkan ketua Majelis Hakim setelah sidang berjalan kurang lebih 15 menit. Selain enam bulan rehabilitasi, Iwa juga dikenai denda Rp2 ribu.
"Dengan surat dakwaan penuntut umum, terdakwa melanggar pasal 111 atau 127. Tuntutan JPU terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dengan pidana 8 bulan dengan ditempatkan di RSKO untuk rehabilitasi," ujar ketua Majelis Hakim, Rabu (27/9/2017).
Baca Juga: Jelang Vonis, Iwa K Genggam Tangan Istri, Gugup?
"Majelis sependapat dengan JPU bahwa terdakwa bersalah. Menjatuhi pidana dengan pidana penjara 6 bulan dengan ketentuan di tempati di RSKO. Itu dikurangi dengan rehab," lanjut hakim lagi.
Usai vonis, sejumlah kerabat yang hadir dan menunggu di kursi pengunjung langsung berucap syukur, termasuk tim kuasa hukumnya.