Suara.com - Nasib penyanyi rap Iwa Kusuma ditentukan hari ini di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (27/9/2017). Sidang masih menunggu kedatangan Jaksa Penuntut Umum, sementara Iwa dan kuasa hukumnya sudah berada di pengadilan.
Menurut kuasa hukum IWa K, Chris Sam Siwu, agenda hari ini adalah putusan. Seperti diketahui, pekan lalu sidang beragnedakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Sidang hari ini vonis, Iwa sudah sampai. Masih menunggu JPU," kata Chris di Pengadilan.
Apapun putusan majelis hakim, kata Chris, kliennya legowo.
Baca Juga: Iwa K Bersyukur JPU Bijak Soal Tuntutan
"Kita tunggu aja putusannya. Yang pasti apapun hasil dari pengadilan kami yakin itu yang terbaik dan akan kita hormati," ucap Chris.
Pantauan suara.com, beberapa rekan sesama musisi hadir di persidangan untuk memberi dukungan. Beberapa kerabat juga terlihat datang, termasuk istri IWa.
Sebelumnya, si pelantun Bebas mengajukan klemensi atau keringanan hukuman pada 20 September lalu kepada majelis hakim dengan alasan Iwa sebagai tulang punggung keluarga.
Iwa ditangkap pada 29 April 2017 saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga linting ganja yang diselipkan ke dalam rokok kemasan kretek ditemukan di kantomg celana Iwa. Diketahui berat netto-nya sebesar 1,4850 gram. Atas perkara ini, Iwa dituntut pasa 127 ayat (1) huruf a tentang narkotika.
Baca Juga: Iwa K Santai Hadapi Tuntutan Jaksa