Suara.com - Khairil Anwar mengutus seorang pengacara untuk melaporkan Muzdalifah, ke Polda Metro Jaya, pasda Selasa (26/9/2017).
"Jadi hari ini agendanya kita melaporkan Muzdalifah, Dedi Syamsudin kuasa hukum Muzdalifah, dan Yusuf di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Khairil, Muhamad Zakir Rasyidin kepada media usai membuat laporan.
Muzdalifah, Dedi dan Yusuf dilaporkan karena dugaan telah mencemarkan nama baik dan menyebar fitnah.
"Kenapa kita melaporkan tiga orang ini karena berkesinambungan. Pernyataan mereka bertiga ada keterkaitan di mana saudara Yusuf mengatakan di salah satu media yang pada intinya Muzdalifah pernah bertemu di rumahnya. Kemudian Ibu Mus bercerita soal hutang Khairil yang saya baca di media jumlah totalnya sebesar Rp10 miliar. Itu dari kata Pak Yusuf, makanya kita laporkan Pak Yusuf," jelas Muhamad.
Baca Juga: Muzdalifah Girang Gugatan Pembatalan Nikah Dikabulkan
Yusuf juga turut dilaporkan karena dugaan informasi mengenai hutang Khairil didapat dari Muzdalifah.
"Karena sumber informasi yang kita tangkap dari media itu, bahwa Pak Yusuf dapat informasi dari Muzdalifah, bahkan sudah dibayar utangnya," tutur Muhamad.
Sedangkan kuasa hukum Muzdalifah, Dedi, dilaporkan karena dia diduga telah menyebar fitnah jika Khairil memiliki hutang Rp1 miliar kepada salah satu perusahaan travel.
"Pengacara Muzdalifah, Pak Dedi ini bilang ke media kalau Pak Khairil punya hutang di travel sebesar 1 miliar," lanjutnya.
Musdalifah, Dedi, dan Yusuf dikenai pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP Jo 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Muzdalifah Kembali Jalani Sidang Pembatalan Nikah
"Kita berharap mereka bisa membuktikan hutang-hutang itu. Karena kalau kita lihat dari total hutang itu, yang disampaikan itu lebih dari Rp10 miliar," tandasnya.