Suara.com - Gugatan pembatalan nikah yang diajukan Muzdalifah kepada Khairil Anwar dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Tangerang, hari ini, Senin (25/9/2017).
Muzdalifah yang hadir di Pengadilan bersyukur mendengar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Muhayyah. Wajahnya sumringah saat menyalami Majelis Hakim dan panitera usai sidang.
"Allhamdulillah akhirnya menang juga," ujar Muzdalifah diiringi tim kuasa hukumnya saat keluar ruangan sidang 1 Pengadilan Agama Kota Tangerang, Senin (25/9/2017).
Janda penyanyi dangdut Nassar itu mengaku deg degan menunggu putusan.
Baca Juga: Muzdalifah Kembali Jalani Sidang Pembatalan Nikah
"Tadi aku sempet deg-degan. Alhamdulillah bersyukur dikabulkan, Alhamdulillah langsung putusan," katanya.
Sidang hari ini sebenarnya beragendakan bukti serta saksi dari pihak Muzdalifah. Namun, Majelis Hakim akhirnya memutuskan vonis setelah menskorsing sidang selama 10 menit. Alasannya, Khairil Anwar sudah 2 kali mangkir meski sudah dilayangkan surat panggilan.
Khairil Anwar resmi menikahi Muzdalifah 22 Mei 2017 lalu dengan mahar berupa emas seberat 100 gram. Sayangnya pernikahan Khairil Anwar- Muzdalifah yang baru seumur jagung di ambang kehancuran karena Muzdalifah merasa dibohongi oleh Khairil Anwar.
Baca Juga: Muzdalifah Dirawat di RS, Stres Akibat Pembatalan Nikah?