Suara.com - Sidang pembatalan nikah yang diajukan Muzdalifah kepada Khairil Anwar di Pengadilan Agama Kota Tangerang kembali digelar Senin (25/9/2017).
"Hari ini sidang lanjutan pembatalan pernikahan Muzdalifah melawan Khairil Anwar di PA Kota Tangerang jam 10," ujar Dedy J. Syamsudin, kuasa hukum Muzdalifah, lewat pesan kepada Suara.com, Senin (25/9/2017).
Menurut Dedy, agenda sidang hari ini adalah pengajuan bukti serta keterangan saksi dari pihak kliennya.
"Agendanya bukti dan keterangan saksi," ungkapnya.
Baca Juga: Muzdalifah Dirawat di RS, Stres Akibat Pembatalan Nikah?
Khairil Anwar resmi menikahi Muzdalifah 22 Mei 2017 lalu dengan mahar berupa emas seberat 100 gram. Sayangnya, pernikahan Khairil Anwar-Muzdalifah yang baru seumur jagung di ambang kehancuran, karena Muzdalifah merasa dibohongi Khairil Anwar.
Muz pun akhirnya menggugat cerai Khairil Anwar di Pengadilan Agama Kota Tangerang. Namun, saat sidang perdana dimulai, Muz batal menggugat cerai justru mengajukan pembatalan nikah kepada Khairil Anwar.