Ditipu Label Rekaman, Kangen Band Rugi Rp2M

Kamis, 21 September 2017 | 21:03 WIB
Ditipu Label Rekaman, Kangen Band Rugi Rp2M
Personel Kangen Band bersama tim kuasa hukum usai menggelar jumpa pers terkait kasus penipuan di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru kembali ke industri musik Indonesia, Kangen Band sudah tersandung masalah. Grup band asal Lampung itu ditipu TA Pro Music and Publishing, label rekaman asal Cibubur, Jakarta Timur.

Menurut Rustam Wijaya, gitaris sekaligus internal leader Kangen Band, tindak penipuan ini terjadi gara-gara dia tak detil membaca surat pejanjian dengan pihak label sebelum menandatanganinya. Tama-sapaan akrabnya-tak memastikan lagi apakah ada keterangan soal pembayaran royalti jika karya bandnya sudah dipublikasikan.

"Saya memang setuju-setuju saja tapi pas sudah jalan kok kami nggak dapet royalti ya. Uang sama sekali tak kami terima padahal lagu sudah nyebar," kata Tama di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2017).

Bukan cuma itu saja, Kangen band juga mendapat berbagai macam tagihan selama proses rekaman. Tagihan itu mulai dari uang tol dan sewa rumah.

Baca Juga: Andika Kangen Band Kena Tipu Terkait Royalti Lagu

"Biaya tol, bahkan biaya pijit aja dimasukin. Padahal kita nggak pijit sama sekali. Terus biaya itu kan harusnya ditanggung orang mereka yang mengajak kita," ujar Tama.

Sementara itu, kuasa hukum Kangen Band, Razman Arif Nasution menyebut total kerugian yang diterima kliennya mencapai Rp 2 Miliar.

"Seharusnya royalti yang didapat sudah sekitar Rp 2 Miliar. Kami kasih somasi 7x24 jam. Kalau tak dibayar akan kami laporkan dengan pasal 372 dan 378 KUHP," katanya.

Baca Juga: Jadwal Syuting Padat, Rizky Febian Jatuh Sakit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI