Suara.com - Penyanyi rap Iwa Kesuma bisa bernapas lega lantaran dirinya hanya dituntut 8 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Kota Tangerang, Selasa (20/9/2017).
"Iya, jadi kami tidak mengajukan pledoi tapi klemensi untuk permohonan keringanan hukuman. Jadi, Jaksa membacakan tuntutan delapan bulan rehabilitasi dikurangi masa yang telah dijalani," kata Chris, Selasa (20/9/2017).
Menurut Chris, tuntutan dari JPU sudah cukup bijak karena sudah sesuai dengan fakta persidangan. Makanya, dia berharap apa yang dituntut JPU bisa dijadikan pertimbangan Majelis Hakim untuk putusan akhir nantinya.
"Semua diserahkan ke Majelis Hakim. Tapi dirinya ingin mengingatkan kalau ini bukan kasus kriminal. Ini hanyalah masalah kesehatan. Jadi semoga hukumannya hanya rehabilitasi, kami sangat bersyukur," ucapnya.
Baca Juga: Iwa K Santai Hadapi Tuntutan Jaksa
Chris menegaskan, kalau kliennya sudah mengaku bersalah, makanya JPU hanya menuntut selama 8 bulan rehabilitasi di RSKO.
"Jelas dia dinyatakan bersalah. Tetap masa tahanan tapi direhab," ujarnya.