Kena Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Kuliah Axel Thomas di AS?

Rabu, 20 September 2017 | 21:06 WIB
Kena Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Kuliah Axel Thomas di AS?
Terdakwa kasus narkoba Axel Matthew Thomas jalani sidang kedua dengan agenda eksepsi atau penyampaian nota keberatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (14/9/2017). [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Axel Matthew Thomas terpaksa harus memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia gara-gara tersandung kasus narkona. Selama ini, Axel memang tengah menimba ilmu di North Seattle College, Amerika Serikat.

Menurut ayahanda Axel, Jeremy Thomas, masa libur kuliah sang putra sudah nyaris habis. Karena itu, pihak kampus mengirim surat pemberitahuan tentang registrasi ulang.

"Iya sebentar lagi masuk kembali kuliahnya. Kami sudah mendapat email dari sekolahnya untuk registrasi ulang. Tapi sementara belum kami jawab," kata Jeremy ditemui di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (20/9/2017).

Kendati demikian, pihak kampus, kata Jeremy, masih terbuka untuk menerima Axel kembali kuliah. Pasalnya, status Axel masuk dalam kategori perwalian yang sangat-sangat dilindungi.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Axel Matthew Thomas

"Axel disana masih kategori perwalian. Kalau perwalian di sana sangat dilindungi dan sangat diperhatikan. Apalagi orang yang ingin masuk ke bangku kuliah dan memperbaiki diri sangat diterima di universitas tersebut," ujarnya menjelaskan.

"Kalau masih mau kuliah berarti masih punya itikad bajk untuk masa depan. Selama mau positif dan memperbaiki diri untuk ke jenjang lebih baik. Institusi selalu welcome terhadap orang yang ingin menambah ilmu," katanya lagi.

Melihat kondisi itu, Jeremy berharap majelis hakim menjadikan pertimbangan ketika menjatuhkan vonis kelak.

"Kami jelas menghormati proses hukum yang ada saat ini. Tapi saya harap semoga bisa bebas dan kembali produktif," ucapnya.

Axel pada hari ini menjalani sidang pembacaan putusan sela Sayangnya, nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya ditolak majelis hakim. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara hingga mendapat vonis.

Baca Juga: Ayah Meninggal, Paramitha: Selamat Jalan Papa, Pahlawanku...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI