Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menolak nota keberatan atau eksepsi Axel Matthew Thomas. Dengan demikian, sidang kasus narkoba yang menjerat putra aktor senior Jeremy Thomas itu tetap dilanjutkan.
"Satu, keberatan dari kuasa hukum terdakwa Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas tidak diterima. Dua, Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai keputusan akhir," ucap Hakim RA Suharni saat membacakan putusan sela di PN Kota Tangerang, hari ini, Rabu (20/9/2017).
Sementara Axel terlihat santai mendengar putusan sela dari majelis hakim. Meskipun, peluang untuk bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah kandas.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Axel dengan Pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya tiga tahun penjara.
Baca Juga: Ayah Meninggal, Paramitha: Selamat Jalan Papa, Pahlawanku...
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Axel menyebut kliennya terbukti negatif menggunakan happy five. Sehingga, dia meminta agar majelis hakim membebaskan Axel dari semua dakwaan jaksa.
Pada sidang selanjutnya, jaksa tetap dalam isi dakwaannya dan meminta agar majelis hakim melanjutkan sidang ini sampai pembacaan vonis.