Rhoma Bersyukur Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara
Rhoma bersyukur Ridho Rhoma hanya divonis 10 bulan penjara.
Suara.com - Rhoma Irama hanya bisa bersyukur dengan keputusan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang memberikan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada putranya, Ridho Rhoma.
Meski dihukum selama 10 bulan, majelis hakim memberikan kewajiban menjalani sisa hukuman dengan rehabilitasi selama enam bulan 10 hari kepada Ridho.
"Saya bersyukur kepada Alllah SWT, dan saya berterima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman kepada anak saya menurut saya itu adil," kata Rhoma usai menghadiri sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
Pentolan grup Soneta itu pun berharap, keputusan tersebut bisa menjadi pelajaran untuk putranya dan peringatan kepada orang lain mengenai bahaya narkoba untuk dunia dan akhirat.
Baca Juga: Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
"Alhamdulilah besok Ridho sudah mulai di rehab dan tentunya dengan harapan, bahwa ini akan menjadi harapan besar untuk Ridho menjadi lebih baik dan semoga menjadi peringatan bagi semuanya. Bahwa narkoba adalah musuh dunia dan akhirat," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Ridho dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkotika. Hukuman dipotong karena Ridho sebelumnya telah menjalani hukuman selama tiga bulan 20 hari di Rutan Salemba.
"Saya berterima kasih kepada pengacara yang telah berbuat profesional dan makasih kepada tim jaksa telah menjalankan tugasnyaa dengan baik," tutup Rhoma.
Berikut video komentar Rhoma Irama terkait vonis Ridho Rhoma:
Baca Juga: Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita