Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mejatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap penyanyi dangdut Ridho Rhoma dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
Dalam putusan itu, majelis hakim menilai Ridho terbukti bersalah, yakni melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kendati begitu, Ridho diperintahkan menjalani sisa masa tahanan di panti rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Pertimbanganya, Ridho dianggap termasuk pengguna berat.
"Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO cibubur selama 6 bulan 10 hari," ujarnya.
Baca Juga: Resmi! Nafa Urbach Gugat Cerai Zack Lee
Ridho menerima keputusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum minta waktu untuk memutuskan apakah banding atau tidak.
Keputusan ini disambut gembira oleh keluarga Ridho, termasuk ayahnya, Rhoma Irama yang menyaksikan sidang. Rhoma langsung memeluk sang putra.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dengan hukuman dua tahun penjara.