Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat peringatan kepada program Opera Van Java (OVJ) Trans 7. Teguran diberikan terkait tayangan OVJ pada tanggal 5 September 2017 yang menampilkan salah satu pemainnya, Andhika Pratama, berdandan seperti perempuan, yakni Inul Daratista.
Menurut Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, seperti dilansir dari web resmi KPI, Selasa (19/9/2017), adegan tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012. Pasal tersebut mengatur tentang perlindungan remaja dan larangan muatan yang mendorong remaja belajar perilaku tidak pantas atau membenarkan perilaku tidak pantas pada program siaran klasifikasi R.
"Berlandaskan hal itulah kami memutuskan memberi peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran,” kata Mayong.
Karena itu, Mayong berharap Trans 7 ke depannya lebih hati-hati lagi dalam menyajikan program siaran. "Dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran," ujarnya.
Baca Juga: Pamer Bodi 'Bohay', Syahrini Dinasihati Bungkus Aurat
Pada 5 September lalu, OVJ mengangkat episode "Biografi Inul Daratista". Dalam tayangan itu, Andhika Pratama berperan sebagai Inul, lengkap dengan dandanan ala perempuan. Sementara pemain lainnya, Denny Cagur didapuk menjadi suami Inul, Adam Suseno.