Suara.com - Axel Matthew Thomas masih menjalankan hobinya selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang.
Axel menghabiskan waktu selama di tahanan dengan menggambar dan mendesain.
Jeremy Thomas, 46, ketika menjenguk Axel Matthew, 20, sengaja membawakan alat-alat menggambar.
Jeremy Thomas berharap Axel tetap produktif menghasilkan karya meskipun menyandang status terdakwa.
"Dibawain alat gambar, kertas boleh kan. Selama itu produktif dan kreatif kenapa nggak," kata Jeremy di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kamis (14/9/2017).
Jeremy Thomas selalu berpesan kepada Axel agar selama di Lapas selalu berpikir positif. Jeremy Thomas juga merasa karya putranya itu sudah siap dijual melalui clothing yang sudah ada.
"Iya setiap hari menggambar ide-ide bajunya. Waktu Axel siap dengan desain ini, kita teruskan ke ahli desain kita," tutur Jeremy Thomas.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Axel Matthew Thomas dengan Pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Axel ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi obat psikotropika jenis H5 (Happy Five) di depan Hotel Kristal, Jalan Tarogong, Jakarta Selatan, pada 15 Juli 2017 pukul 21:00 WIB.
Axel memesan H5 sebanyak 1 strip dengan transfer uang Rp1,5 juta kepada Pascall Dimitri.
Versi polisi, terjadi insiden baku pukul antara Axel dengan petugas yang menangkap hingga Axel babak belur di wajahnya karena berusaha melarikan diri.
Penangkapan Axel merupakan pengembangan ditemukannya 1.118 butir H5 yang dimasukkan ke kotak obat Panadol di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (14/7). Polres Soetta saat itu mengamankan seorang warga berinisial JV.
Berdasarkan informasi JV, polisi akhirnya bisa menangkap DRW, salah satu pemesan H5. Barang haram itu dipesan oleh lima orang, termasuk Axel.