Sidang Perdana, Axel Thomas Didakwa Maksimal 3 Tahun Penjara

Senin, 11 September 2017 | 18:34 WIB
Sidang Perdana, Axel Thomas Didakwa Maksimal 3 Tahun Penjara
Axel Matthew Thomas (ditutup kain loreng) ditemani ayahnya, Jeremy Thomas untuk menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putra sulung dari aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaa psikotropika di Pengadilan Kota Tangerang, Banten, Senin (11/9/2017).

"Hari ini sidang, kita menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang sedang berlangsung saja. Jadi ini sidang perdana ini adalah bacaan dakwaan dari rekan rekan penuntut hukum," kata kuasa hukum Axel, Amin, Senin (11/9/2017).

Axel hanya mendengarkan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Hukum. Tim kuasa hukum pun sudah menyiapkan eksepsi atau keberatan untuk sidang kedua nanti.

"Kita tentu percaya bahwa ini untuk menyelamatkan ananda Axel Matthew yang sebelumnya belum cukup bukti dan juga sesuai fakta hukum yang disampaikan temen-temen penegak hukum polisi maupun kejaksan," tutur Amin.

Baca Juga: Axel Matthew Sering Nangis, Jeremy Thomas: Namanya Masih Bocah!

Amin sendiri menolak memberi tahu eksepsi apa yang akan disampaikan okeh tim kuasa Axel pada minggu depan. "Mohon maaf nanti kalau sudah kita matangkan, nanti kita sampaikan."

JPU mendakwa Axel dengan Pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Axel akan menjalani sidang kedua pada Senin 15 September 2017.

Axel, 20, ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi obat psikotropika jenis H5 (Happy Five) di depan Hotel Kristal, Jalan Tarogong, Jakarta Selatan, pada 15 Juli 2017 pukul 21:00 WIB.

Axel memesan H5 sebanyak 1 strip dengan transfer uang Rp1,5 juta kepada Pascall Dimitri.

Baca Juga: Axel Dibui, Jeremy Thomas Malah TSK Kasus Vila di Bali

Versi polisi, terjadi insiden baku pukul antara Axel dengan petugas yang menangkap hingga Axel babak belur di wajahnya karena berusaha melarikan diri.

Penangkapan Axel merupakan pengembangan ditemukannya 1.118 butir H5 yang dimasukkan ke kotak obat Panadol di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (14/7). Polres Soetta saat itu mengamankan seorang warga berinisial JV.

Berdasarkan informasi JV, polisi akhirnya bisa menangkap DRW, salah satu pemesan H5. Barang haram itu dipesan oleh lima orang, termasuk Axel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI